Senin, 19 Mei 2008

Kontroversi Buku Yamin

SEBUAH pertemuan kecil digelar di Istana Negara. Hari itu, 29 Mei 1995, Menteri-Sekretaris Negara Moerdiono bersama satu tim kecil penyusun buku datang menghadap Presiden Soeharto. Di antara rombongan ada sejarawan Taufik Abdullah, A.B. Kusuma, dan Nannie Hudawati. "Tim buku" itu dipimpin Syafroedin Bahar, pejabat Sekretariat Negara yang belakangan pernah menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Mereka datang untuk menyerahkan sebuah buku yang selama 50 tahun-bahkan hingga kini-belum lengkap, yakni Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan terbitan Sekretariat Negara, edisi ketiga. Buku tersebut merevisi buku karya Mohammad Yamin yang terbit pada 1959, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid I. "Buku itu edisi terakhir yang paling lengkap, meski belum sempurna," kata Taufik Abdullah.

Tim perlu melapor kepada Soeharto karena pada edisi tersebut ada tambahan penting, yakni dua arsip, yang kemudian dikenal sebagai "Koleksi Pringgodigdo". Dokumen ini merupakan kumpulan catatan dua bersaudara anggota Badan Penyelidik: Abdoel Karim Pringgodigdo dan Abdoel Gafar Pringgodigdo. Berkat dua naskah tambahan itulah sejumlah koreksi atas naskah Yamin bisa dilakukan. "Bisa dibilang bagian perdebatan sudah lengkap," kata Taufik, yang mendapat tugas membuat kata pengantar. Perdebatan para pendiri negara adalah salah satu bagian rapat Badan Penyelidik.

Koleksi Abdoel Karim Pringgodigdo semula berada di Yogyakarta. Naskah itu dirampas saat tentara Belanda menduduki Kota Gudeg tersebut pada 19 Desember 1948. Naskah ini kemudian "terbang" ke Belanda dan disimpan oleh Algemeene Secretarie Nederlandsch Indie pada Algemeene Rijksarchief di Den Haag. Pada awal 1994, satu salinan bundel naskah tersebut diberikan kepada pemerintah Indonesia dan disimpan di Arsip Nasional. Keberadaan naskah tersebut diketahui berkat informasi sejarawan Belanda, Dr R.J. Drooglever.
Adapun risalah Abdoel Gafar (disebut juga sebagai "Koleksi Yamin") ditemukan petugas Arsip Nasional di perpustakaan Rekso Pustoko milik Puri Mangkunegaran, Solo. Risalah tersebut berada di keraton karena dibawa Retno Satuti, janda Rahadian Yamin, putra tunggal Mohammad Yamin, yang menjadi menantu Mangkoenagoro VIII. Bundel tersebut secara tak sengaja ditemukan seorang petugas Arsip Nasional pada 1989 saat diminta menata buku-buku dan arsip keraton. Jumlah dokumen risalah itu cukup banyak. Jika dijajarkan, kabarnya, panjangnya mencapai 11 meter.

Banyak memang muncul pertanyaan, bagaimana bisa risalah A.G. Pringgodigdo "jatuh" ke tangan Yamin. Dosen dan peneliti sejarah Universitas Indonesia, A.B. Kusuma, menduga risalah itu sengaja "disimpan" oleh Yamin. Semula, kata Kusuma, Pringgodigdo meminjamkan risalah itu kepada Profesor Dr A. Toynbee, ahli sejarah asal Inggris, yang ingin menyusun buku sejarah kemerdekaan Indonesia.

Setelah selesai, Toynbee bermaksud mengembalikannya ke Indonesia. Kebetulan waktu itu Yamin berkunjung ke London. Toynbee pun menitipkan notula tersebut. "Yamin tak pernah mengembalikan kepada Pringgodigdo. Ia memakainya sebagai bahan naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945," kata pria 73 tahun ini.

Isi kedua risalah tersebut secara keseluruhan hampir sama, yakni catatan rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada 11 Juli 1945. Khusus dalam risalah Abdoel Karim, ada catatan lengkap nama-nama anggota Badan Penyelidik yang berpidato serta lamanya pidato mereka pada 29-31 Mei 1945, yang selama ini dianggap misterius.
***

USAHA merekam "atmosfer" rapat para pendiri negara sepanjang 40 hari di masa-masa awal pendirian negara jelas bukan perkara gampang. Dokumen menyangkut peran masing-masing tokoh sukar dikumpulkan.

Titik penting pembentukan negara Indonesia terjadi saat Jepang pada 29 April 1945 membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan untuk Menyelidiki Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan. Lembaga yang saat itu biasa disebut "Badan Penyelidik" ini terdiri atas 62 anggota inti tokoh kalangan Indonesia plus 8 orang Jepang sebagai anggota istimewa. Badan ini diketuai Dr Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan Panji Soeroso. Di luar anggota Badan Penyelidik, ada Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan ini dipimpin oleh R.P. Soeroso dengan wakilnya, Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (Jepang).

Badan Penyelidik mulai bersidang pada 29 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi-in atau Dewan Pertimbangan Pusat di Jalan Pejambon, Jakarta. Sidang itu dibagi dua termin. Sidang pertama berlangsung lima hari, pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Yang dibahas dalam sesi tersebut adalah dasar negara, sebuah sesi penting karena di situlah kala itu dibahas "Pancasila", yang belakangan hari penuh kontroversi. Rapat ini diikuti semua anggota Badan Penyelidik.

Sidang kedua berlangsung pada 10-17 Juli 1945, membahas bentuk dan wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Pada termin ini, anggota Badan Penyelidik dipilah-pilah menjadi Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan ketua Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso, serta Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Mohammad Hatta.

Di antara dua sidang resmi itu, berlangsung pula sidang tak resmi yang dihadiri 38 orang. Sidang yang dipimpin Bung Karno ini membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian dibahas pada sidang resmi kedua 10-17 Juli 1945. Setelah Badan Penyelidik merampungkan tugasnya, pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Panitia baru bersidang pada 18-22 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi, yang antara lain berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden Pertama RI serta mengesahkan UUD 1945.

Adapun buku Yamin berisi kumpulan salinan stenografi dua kali sidang Badan Penyelidik plus laporan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Iinkai pada 18-19 Agustus 1945 tersebut. Di luar hal itu, ada juga terlampir dokumen sekitar rencana pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 pada 1959.
***
SERI buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 karya Yamin ini sejak diterbitkan telah menyulut sejumlah kontroversi. Kritik keras atas buku tersebut, terutama jilid I, datang dari Mohammad Hatta. Mantan anggota Badan Penyelidik dan wakil presiden pertama itu menyebut Yamin licik. "Karena pidato Hatta di depan sidang Badan Penyelidik tidak dimuat oleh Yamin," kata Taufik Abdullah. Menurut sejarawan ini, naskah pidato Hatta pun sampai sekarang tidak ditemukan.

Selain itu, kata Taufik, Yamin mengesankan dirinya, dalam bukunya tersebut, sebagai penyusun tunggal UUD 1945. Hatta menganggap Yamin dengan sengaja mengaburkan fakta sejarah karena memoles notula rapat Badan Penyelidik dan hanya mencuplik bagian-bagian yang menonjolkan posisinya. "Buku Yamin harus kita baca secara kritis," ujar Sri Soemantri, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran. Apalagi, kata Sri, karya Yamin selama bertahun-tahun tidak memiliki pembanding.

Sejarah memang rawan dimanipulasi. Ini juga pernah terjadi pada awal 1981, ketika sejarawan Nugroho Notosusanto meluncurkan bukunya, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara. Dalam buku setebal 68 halaman yang diterbitkan Balai Pustaka tersebut, Nugroho menyatakan Pancasila dirumuskan bersama antara Bung Karno, Mohammad Yamin, dan Soepomo. Menurut mantan Rektor Universitas Indonesia tersebut, 1 Juni hanyalah hari lahir Pancasila versi Bung Karno.

"Penemuan" Nugroho ini mendapat kecaman hebat. Sejarawan Abdulrachman Surjomihardjo saat itu menyatakan kesimpulan Nugroho itu cuma pamflet politik. Ini terkait dengan posisi Nugroho yang kerap melakukan pembenaran atas setiap kejadian sejarah yang melibatkan Soeharto. Sumber Nugroho dalam melakukan penelitian itu adalah buku Yamin.

(5) Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Pengarang: Profesor Mr H Mohammad Yamin Penerbit: Sekretariat Negara; jilid pertama, tahun 1959; jilid kedua, 1960, jilid ketiga, 1960

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.